Menu

Herry Wirawan Jadikan Bayi Korban 'Alat' Raup Rupiah, Ridwan Kamil: Betapa Bejatnya Si Orang Ini

Rizka 16 Dec 2021, 13:54
Ridwan Kamil [Instagram/@ridwankamil]
Ridwan Kamil [Instagram/@ridwankamil]

Dengan begitu, Herry Wirawan kembali mendapatkan uang dari yayasan tersebut.

"Makanya kami dengan Menteri PPA meminta Kementerian Agama mengaudit, kalau kita keuangan kan ada BPK, kira-kira bisa gak diaudit?," ujar Ridwan Kamil.

Dia berharap Kementerian Agama bisa menangani pesantren yang sudah ada, dan tidak hanya memperketat 'calon' yang belum ada.

"Bukan hanya memperketat calon sekolah agama, boarding school, atau pesantren yang baru, tapi yang ada (juga diaudit). Supaya tadi, jangan-jangan terjadi juga di kota-kota lain," tutur Ridwan Kamil.

Sementara Herry Wirawan yang saat ini berstatus sebagai terdakwa karena telah memasuki proses peradilan, terancam hukuman 20 tahun penjara akibat perbuatannya.

Herry Wirawan disebut melakukan tindakan asusila kepada 21 orang santriwati hingga membuat hamil dan melahirkan. Kejaksaan menyebut HW telah melakukan perbuatan tersebut sejak tahun 2016 hingga awal 2021.

Halaman: 12Lihat Semua