Menu

Digugat Cerai Istri Terkait Tidak Mau Masakan Mie Instan

Fitrianto 21 Dec 2021, 09:30
Blog Justika
Blog Justika

RIAU24.COM -  NW (47), mantan anggota DPRD Kota Pasuruan digugat cerai istrinya, TM (43). Sang istri menggugat cerai setelah NW marah karena TM menolak memasakkan mi instan dan kopi.

Proses perceraian NW dan TM berlangsung selama 7 bulan. Pengadilan Agama (PA) Pasuruan mengabulkan gugatan TM dan mengeluarkan putusan pada 30 November 2021.

NW mengaku sangat menyayangkan putusan hakim. Menurutnya, tak ada upaya ekstra PA Pasuruan untuk mendamaikan agar rumah tangganya bisa diselamatkan. NW mengatakan, sempat merasa dongkol selama proses mediasi.

"Setelah istri saya gugat cerai. Dilakukan mediasi. Sidang ini lama karena mediasi tiga kali," kata NW, 

NW mengatakan, mediator dalam proses mediasi seorang dokter hewan. Hal itu menyebabkan dia jengkel dan protes.

"Mediatornya itu perempuan, itu dokter hewan, bukan sarjana hukum. Saya laporkan ke KPA dan ditanggapi. Mediator diganti laki-laki. Tapi dia juga proses sekolah sarjana hukum. Basic-nya sarjana ekonomi," jelas NW.

Halaman: 12Lihat Semua