Menu

Guru Pemerkosa 12 Santri Dihukum 20 Tahun dan Kebiri

Fitrianto 22 Dec 2021, 12:28
Gatra.com
Gatra.com

RIAU24.COM -  ustaz dan guru di pesantren di Kecamatan Cibiru, Kota Bandung, memperkosa sedikitnya 12 santriwati, berusia antara 14 sampai 17 tahun. Perbuatan bejat itu telah berlangsung selama lima tahun sejak 2016 hingga 2021 dan dilakukan pelaku di pesantren, apartemen, dan hotel di Bandung. Bahkan dari 12 korban yang diperkosa diketahui ada 4 sangtriwati yang hamil dan melahirkan bayinya.

Bukan itu saja, diketahui salah satu dari 4 santriwati itu sudah dua kali hamil akibat perkosaan pelaku berulang-ulang. Kasus pemerkosaan biadab ini tengah dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Bandung.

Dalam persidangan terdakwa HW memperkosa ke 12 santriwatinya itu di gedung Yayasan KS, pesantren TM, pesantren MH, basecamp pesantren, Apartemen TS Bandung, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N, dan Hotel R. Terkait hal ini Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) 

Retno Listyarti berharap majelis hakim menghukum pelaku dengan hukuman maksimal serta juga dikebiri. "Saya sebagai Komisioner KPAI mengutuk perbuatan bejat yang dilakukan oleh oknum pendidik di salah satu Pondok Pesantren di Bandung Jawa Barat itu," kata Retno, Jumat (10/12/2021).

"KPAI mendorong pelaku di hukum maksimal, 20 tahun sebagaiman tuntutan Jaksa, juga hukuman tambahan kebiri, karena korbannya banyak dan perbuatan bejat pelaku dilakukan berkali-kali," tambah Retno. KPAI kata Retno juga mendorong pemulihan psikologi para korban, baik si ibu yang masih remaja ini agar dapat melanjutkan masa depannya.

Karena katanya trauma kekerasan seksual bisa berlangsung sangat lama. "Selain pemenuhan hak psikologi, maka hak atas pendidikan anak-anak tersebut juga wajib dijamin negara. Carikan satuan pendidikan baru untuk mereka bisa terus melanjutkan pendidikannya," kata Retno.

Halaman: 12Lihat Semua