Tiga Prajurit TNI AD Penabrak Sejoli di Nagreg Terancam Hukuman Seumur Hidup, Netizen: Saya Puas, Kawal Terus
Tiga oknum anggota TNI AD yang tengah diselidiki tersebut, yakni Kolonel Inf P, Kopral Dua DA, dan Kopral Dua Ad.
Dengan adanya tuntutan seumur hidup ini, netizen mengaku sangat puas, terlihat dari komentar di unggahan Instagram @memomedsos, Sabtu (25/12).
"SAYA PUAAASSS KALAU DI PECAT DARI KESATUAN UNTUK PELAKU," ungkap @abdulbagusmuk***
"#kawalterus," ungkap @rifgr***
Baca juga: Gugatan Diterima Pengadilan, Isi Putusan Cerai Ria Ricis ke Teuku Ryan Tersebar di Media Sosial
"Boleh ga mereka b3 ganti dibuang disungai posisi hidup2..," ungkap @rarasaput***
Sebelumnya, Handi dan Salsa mengalami kecelakaan di wilayah Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (8/12). Jasad keduanya kemudian ditemukan di aliran Sungai Serayu, Desa Banjarparakan, Kecamatan Rawolo, Banyumas, Jawa Tengah, Sabtu (11/12).