Menu

Rachel Vennya dan Penerima Rp 40 Juta Tak Dijerat Pasal Suap karena Bukan Penyelenggara Negara

Fitrianto 25 Dec 2021, 23:38
Celebrity Okezone
Celebrity Okezone

RIAU24.COM -  Polda Metro Jaya menyebutkan bahwa penyidik tidak menerapkan pasal penyuapan dalam mengusut pemberian uang Rp 40 juta dari selebgram Rachel Vennya dalam kasus kabur karantina. Untuk diketahui, uang tersebut diberikan kepada Ovelina Pratiwi, Satgas Covid-19 Bandara Soekarno-Hatta yang membantu Rachel menghindari kewajiban karantina.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, penyidik tidak menjerat Rachel dan Ovelina dengan pasal tindak pidana korupsi atau penyuapan karena pemberi maupun penerima uang tidak berlatar belakang pegawai negeri sipil (PNS) atau penyelenggara negara.

"Iya karena dia (Ovelina) freelance (Satgas Covid-19)," kata Zulpan, Jumat (17/12/2021).

"Iya bukan penyelenggara negara, bukan PNS," sambungnya.

Menurut Zulpan, penyidik hanya menjerat Ovelina dengan Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Hal itu karena Ovelina menyalahgunakan wewenangnya untuk membantu Rachel dan dua orang lain agar tidak dikarantina dan mendapatkan imbalan.

"Cuma dia itu ditetapkan sebagai orang yang turut serta membantu lolosnya Rachel Vennya tanpa karantina," ungkap Zulpan.

Sambungan berita: Adapun Pasal 55 KUHP berbunyi:
Halaman: 12Lihat Semua