Menu

Pria Usia 48 Tahun di Pekanbaru Setubuhi Anak Tiri Berkali-kali Hingga Trauma, Berawal dari..

Chairul Hadi 4 Jan 2022, 11:34
Foto ilustrasi.
Foto ilustrasi.

"Setelah melengkapi alat bukti dan melakukan gelar perkara, pelaku saat ini telah ditahan dan dijerat pasal 81 ayat (3) atau Pasal 82 ayat (3) UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun ditambah sepertiga dari hukuman pidana," Tutup Kasat Reskrim.

Halaman: 12Lihat Semua