Menu

Digugat Israel, Keluarga Palestina Menghadapi Pemindahan Paksa

Devi 6 Jan 2022, 09:54
Foto : Aljazeera
Foto : Aljazeera

Warga Palestina juga mempertanyakan keaslian dokumen yang diberikan para pemukim untuk membuktikan kepemilikan rumah keluarga Salem.

Sementara itu, sementara Israel menerapkan undang-undang yang mengizinkan pemukim Yahudi untuk mengambil alih tanah dan properti di Yerusalem Timur yang mereka klaim telah hidup sebelum perang 1948, undang-undang yang sama tidak berlaku bagi warga Palestina yang mengalami pengusiran paksa dari rumah mereka untuk mendirikan negara bagian Israel.

Menurut Kantor PBB untuk Koordinasi Urusan Kemanusiaan (OCHA), setidaknya 970 warga Palestina, termasuk 424 anak-anak, menghadapi risiko pengusiran paksa di Yerusalem Timur karena kasus-kasus yang dibawa ke pengadilan Israel, terutama oleh kelompok pemukim Yahudi, dengan dukungan dari pemerintah Israel. Pemindahan paksa dan pemukiman adalah pelanggaran hukum internasional.

Ketertarikan media dalam kasus keluarga Salem meningkat oleh 22 diplomat Eropa yang mengunjungi situs rumah keluarga Salem dan telah mengikuti lonjakan penggusuran dan penghancuran rumah Palestina tahun lalu.

Pada tahun 2021, setidaknya 317 warga Palestina dipindahkan secara paksa dari rumah mereka di Yerusalem Timur, menurut OCHA ( PDF ), sementara 161 bangunan dihancurkan dengan dalih tidak memiliki izin bangunan yang sulit diperoleh oleh otoritas Israel.

Kepala misi UE untuk wilayah Palestina yang diduduki, Sven Kuhn von Burgsdorff, mengatakan dia terkejut dengan penggusuran keluarga Salem yang tertunda, dan mendesak Israel untuk menghentikannya.

Halaman: 123Lihat Semua