Menu

Yakinnya Orang Ini, Sebut MK Bakal Buat Presidential Threshold Jadi 0 Persen

Azhar 7 Jan 2022, 06:12
Mahkamah Konstitusi (MK). Sumber: Internet
Mahkamah Konstitusi (MK). Sumber: Internet

RIAU24.COM -  Pengamat hukum tata negara Refly Harun meyakini Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengabulkan permohonan presidential threshold 0 persen yang telah diajukannya.

Alasannya karena permohonan gugatan ambang batas calon presiden akan ditolak jika logika yang dibangun adalah kekuasaan dan kepentingan dikutip dari rmol.id, Kamis, 6 Januari 2021.

"Kami berkeyakinan kalau itungannya adalah logika ilmiah akademik konstitusional maka sesungguhnya permohonan ini harusnya dikabulkan," ujarnya.

Dia berkeyakinan, permohonan tersebut akan menguliti satu per satu putusan MK sebelumnya tentang presidential threshold.

Tujuannya, untuk meyakinkan MK bahwa ada kesalahan dalam putusan jika harus menolak permohonan tersebut.

"Anda salah ketika menolak penghapusan presidential threshold dan jangan lupa dalam putusan sebelumnya tidak semua hakim MK setuju untuk mempertahankan ambang batas pada tahun 2008 dan putusannya 2009 sesungguhnya itu ada tiga Hakim konstitusi yang dissenting pada putusan tahun 2018 untuk Pemilu 2019 ada dua yang dissenting," ujarnya.

Merujuk pada dissenting opinion yang dibuat oleh hakim MK pada tahun 2018, hakim seharusnya menerima presidential threshold 0 persen yang diajukannya.

Alhasil, dia begitu optimis majelis hakim di MK akan mengabulkan permohonan judicial review PT 0 persen tersebut.