Menu

Kejari Bengkalis Terima Berkas dan Lima Tersangka Pemilik 46 Kilogram Sabu dari BNN dan Polda Riau

Dahari 7 Jan 2022, 00:44
Kasi Pidum Kejari Bengkalis Zikrullah SH MH
Kasi Pidum Kejari Bengkalis Zikrullah SH MH

RIAU24.COM -BENGKALIS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis menerima limpahan berkas perkara tahap II atau P21 terhadap lima orang tersangka kasus narkotika jenis sabu sebanyak 46 kilogram, Kamis 6 Januari 2022.

Pelimpahan P21 tersebut, merupakan dari penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) sebanyak 1 orang tersangka, dan dari pihak penyidik Polda Riau sebanyak 4 orang tersangka.

"Benar kita hari ini mendapat limpahan berkas perkara lima orang tersangka diantaranya 4 orang dari Polda Riau dan 1 orang dari Badan Narkotika Nasional setelah dinyatakan lengkap P21,"ungkap Kepala seksi tindak pidana umum (Kasipidum) kejari Bengkalis, Zikrullah SH MH, Kamis 6 Januari 2021.

Diutarakan Zikrullah, adapun kelima tersangka tersebut diantaranya berinisial D, Y alias Alex, J alias Wanda, B alias Budi dan M. Kelima orang tersangka ini merupakan ada yang warga kepulauan Rupat, Kabupaten Bengkalis, Medan dan Sumatra Utara.

"Untuk surat dakwaan para tersangka ini akan kita susun kemudian baru kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkalis untuk segera disidangkan," ujarnya lagi.

Terhadap kelima tersangka ini, disangkakan berupa Pasal 114 ayat (2) Pasal 112 ayat (2) dengan jumlah narkotika sabu sebanyak 46 kilogram.

Sambungan berita:  
Halaman: 12Lihat Semua