Menu

Polisi Suka Pemer Geledah di Acara TV, Mahasiswa GugaT UU Polri ke MK

Fitrianto 9 Jan 2022, 17:52
Media Indonesia
Media Indonesia

RIAU24.COM -  Dua orang mahasiswa, Leonardo Siahaan dan Fransiscus Arian Sinaga, menggugat kewenangan polisi menggeledah yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan dilayangkan karena para pemohon menjadi takut setelah sejumlah aksi penggeledahan oleh aparat polisi. Terlebih lagi, aksi geledah saat patroli itu sering ditayangkan di program televisi.

"Para Pemohon mendalilkan telah timbul rasa kekhawatiran dan ketakutan dalam diri para pemohon ketika melakukan aktivitasnya kemudian diberhentikan oleh petugas kepolisian guna pemeriksaan identitas atau tanda pengenal diri sebagaimana amanat pasal a quo," kata kuasa hukum pemohon Eliadi Hulu pada sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar hibrida pada Senin (22/11), dikutip dari situs MK, Selasa (7/12).

Dua mahasiswa itu menguji materi pasal 16 ayat (1) UU Polri. Pasal itu menyebut Polri berwenang menyuruh berhenti orang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri.

Para pemohon berpendapat penggeledahan saat patroli mengarah pada perendahan martabat manusia. Mereka menilai kepolisian tak berwenang melakukan perendahan martabat meski warga tidak memiliki kelengkapan identitas, dalam kondisi mabuk, atau melanggar aturan.

"Apalagi tindakan tersebut dilakukan sambil direkam dan ditayangkan di televisi atau youtube atau media lainnya sehingga dapat disaksikan oleh khayalak umum," dikutip dari alasan pemohon di situs resmi MK.

Halaman: 12Lihat Semua