Kenapa Pemerintah Gak Bisa Larang WNI ke Luar Negeri Meski Ada Omicron?

Azhar
Senin, 10 Januari 2022 | 06:01 WIB
Ilustrasi. Sumber: Internet R24/azhar Ilustrasi. Sumber: Internet

RIAU24.COM -  Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly membeberkan alasan Pemerintah Indonesia tidak bisa melarang warganya sendiri untuk pergi ke luar negeri.

Larangan itu tentunya terkait potensi tertular virus corona (Covid-19) varian Omicron di negara lain.

"Untuk orang Indonesia, memang tidak bisa kita larang ke luar," sebutnya.

Baca juga: DPR Dibuat Kebingungan Soal Transaksi Rp 349 Triliun, Minta Penjelasan Lebih Ringkas

Alasannya, karena seluruh keberadaan WNI telah dijamin oleh undang-undang.

"Kita tidak bisa larang secara absolut karena itu dijamin undang-undang," ujarnya.

Meskipun seperti itu, bukan berarti pemerintah tak bisa berbuat apa-apa terkait keberadaan Omicron.

Baca juga: Dituntut 20 Tahun Penjara, Mengingat Lagi Peran Dody Prawiranegara di Kasus Teddy Minahasa 

Pemerintah bisa menerapkan aturan ketika mereka kembali pulang. WNI yang baru datang dari negara lain wajib mematuhi aturan tentang karantina.

"Kita tidak bisa larang, tetapi mereka harus memenuhi protokol Covid-19. Harus karantina sesuai ketentuan, PCR, dan lain-lain," sebutnya.


Informasi Anda Genggam


Loading...