Menu

Sempat Lari ke Medan, Robert Kini Sudah Ditahan Polresta Pekanbaru

Riko 12 Jan 2022, 19:07
Robert (40) saat ditangkap oleh Polda Sumatera Utara beberapa waktu lalu
Robert (40) saat ditangkap oleh Polda Sumatera Utara beberapa waktu lalu

RIAU24.COM - Tersangka penggelapan dalam jabatan, Robert (40) akhirnya kini ditahan di Mapolresta Pekanbaru, sejak Kamis (6/1) lalu.

Mantan Manajer Jumbo Fresh ini ditahan setelah sempat melakukan pelarian. Namun akhirnya berhasil ditangkap oleh Polda Sumatra Utara (Sumut) saat ia tengah berada di Kota Medan, Sumatera Utara. 

"Alhamdulilah sudah ditahan di Polresta Pekanbaru," kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi, melalui Kasat Reskrim Kompol Andri Setiawan, Rabu (12/1). 

Dikatakan, saat ini pihaknya masih melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru. 

"Saat ini masih dilengkapi berkasnya. Nanti diinfokan kalau di limpahkan ke kejari,"singkatnya. 

Tersangka ditangkap setelah beberapa bulan melakukan pelarian. Tersangka ditangkap oleh Polda Sumut pada awal Januari 2022 kemarin.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dua kali mangkir dipanggil penyidik Polresta Pekanbaru, akhirnya nama Robert masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Kasusnya dugaan penggelapan dalam jabatan senilai sekitar Rp3,7 miliar lebih saat menjadi Manajer Keuangan di Jombo Fresh.

Dalam kasus ini, tersangka dilaporkan oleh owner Jumbo Fresh ke Polres Pekanbaru, Rudy Hartono, tertanggal 20 Februari 2021 lalu.

Menurut Rudy, modus yang dilakukan tersangka saat menguras uang perusahaannya, di antaranya dengan melakukan transfer uang ke perusahaan yang diduga milik pribadinya atas nama CV Riau Mandiri Bersama dan CV Deandro, dengan dalih pembelian barang-barang, untuk dipasok ke Jumbo Fresh Mart.

"Padahal perusahaan itu tidak memiliki produk sebagaimana yang dibelanjakan. Jadi, dugaan kami itu hanya akal-akalan dia saja untuk memuluskan kejahatannya," kata Rudy.

Kemudian tersangka juga dicurigai beberapa kali menarik uang perusahaan, di antaranya dengan dalih membayar uang muka untuk pembelian aset tanah. Padahal pembelian aset yang dimaksud, langsung Rudy yang menanganinya.

Bahkan, saking nekadnya tersangka, ada tandatangannya yang diduga sengaja dipalsukan, agar bisa menarik uang dari kasir CV Jumbo Fresh.

"Mestinya, semua pengeluaran perusahaan, harus ada persetujuan saya, tapi ternyata ada beberapa pengeluaran yang jumlahnya cukup besar, tidak sampai ke saya. Akhirnya setelah ditelusuri, ternyata ada penyimpangan," beber Rudy.

Kecurigaan Rudy semakin menguat, ketika mengetahui anak buahnya tersebut, membeli sebuah hunian mewah yang terdapat di Jalan Parit Indah Pekanbaru.

"Terhadap persoalan ini sebenarnya kita sudah sempat dialog, tapi tak ada solusi, hingga akhirnya saya lapor polisi," kata Rudy.