Menu

Gelapkan Uang Perusahaan Ekpedisi Ratusan Juta, LZ Diciduk Polisi

Ramadana 12 Jan 2022, 21:11
LZ, Pelaku penggelapan
LZ, Pelaku penggelapan

RIAU24.COM - Polsek Kempas Polres Indragiri Hilir (Inhil) mengamankan tersangka penggelapan uang di sebuah perusahaan kurir Cash On Delivery (COD), PT. Andiarta Muzizat (Ninja Expres). 

Tersangka inisial LZ (28), warga Kecamatan Rengat, Kabupaten Inhu. Ia merupakan station staff Kantor Ninja Expres yang beralamat di jalan Lintas Rengat-Tembilahan, Kelurahan Kempas Jaya, Kecamatan Kempas, Inhil.

Terkuaknya aksi penggelapan ini dikatakan Kapolsek Kempas AKP Handoko, SH,MH melalui Paur Humas Ipda Esra, SH saat kepala kantor, Joko melakukan audit uang hasil transaksi COD di dalam brangkas yang telah disetorkan para kurir kepada tersangka LZ, pada Sabtu 18 Desember 2021, lalu. 

"Setelah di cek oleh kepala kantor dan pegawai lainnya, ternyata uang tersebut kurang sejumlah Rp118 juta. Tersangka mengakui uang itu sudah digunakan untuk membayar hutangnya berjumlah Rp52 juta dan sisanya sudah digunakan untuk menutupi kekurangan uang setoran untuk perusahaan yang telah dipakai oleh tersangka," ungkap Ipda Esra

Kepala kantor lalu melaporkan penggelapan itu ke kantor kepolisian terdekat, Polsek Kempas.

"Tersangka diamankan dan dilakukan pemeriksaan, pada Selasa 11 Januari 2022. LZ mengakui perbuatannya dengan didukung dua alat bukti," tuturnya. 

Barang bukti yang disita oleh Polsek Kempas diantaranya 1 buah buku tabungan an LZ, 2 unit handphone dan 20 lembar struk setoran pembayaran paket COD. 

"Tersangka LZ dikenakan pasal 372 KUH.Pidana dengan ancaman pidana 4 tahun penjara," jelas Ipda Esra.