Menu

JPU Tuntut 20 Tahun Terhadap Dua Terdakwa 114 Kilogram Ganja Kering

Dahari 13 Jan 2022, 16:05
Zikrullah Kasi Pidum Kejari Bengkalis
Zikrullah Kasi Pidum Kejari Bengkalis

Tidak lama kemudian, keduanya disuruh untuk membawa barang haram itu ke tempat yang aman tepatnya di rumah Haposan yang berada di Jalan Rawa Panjang Desa Bathin Sobanga Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis, sambil menunggu perintah selanjutnya dari saksi Sahril yang merupakan terpidana salah satu lapas di Provinsi Riau.

Di sanalah kedua pelaku akhirnya berhasil diamankan petugas dari BNN. Petugas menyita barang bukti ganja sebanyak 5 karung atau seberat 114.725 gram. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 jo Pasal 111 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Halaman: 23Lihat Semua