Menu

Penyidik Polda Riau Serahkan Anak Jendral dan Heri Mulyono ke Kejaksaan Bengkalis

Dahari 14 Jan 2022, 01:34
Penyerahan dua pelaku perambahan hutan giam siak kecil, kabupaten Bengkalis
Penyerahan dua pelaku perambahan hutan giam siak kecil, kabupaten Bengkalis

RIAU24.COM -BENGKALIS - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bengkalis telah menerima pelimpahan tersangka Mat Ari alias Anak Jendral (38), dan Heri Mulyono alias Eri Bin Jefri (28) dan barang bukti dari penyidik Polda Riau, Kamis 13 Januari 2022 sekira pukul 17.20 Wib kemarin.

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Rakhmad Budiman melalui Kepala Seksi Intelijen Isnan Ferdian mengatakan bahwa pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkalis sudah menerima pelimpahan tersangka Mat Ari alias Anak Jendral (38) tahun, dan Heri Mulyono alias Eri Bin Jefri (28) tahun beserta barang bukti.

Isnan Ferdian kembali menerangkan, bahwa Mat Ari alias Anak Jendral (38) merupakan warga Dusun Rumbai Jaya Desa Lubuk Ganung Kecamatan Siak Kecil, kabupaten Bengkalis sedangkan tersangka Heri Mulyono alias Eri Bin Jefri (28) warga jalan Giam Rt 02/Rw.08 Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Senapelan Kota Pekanbaru.

“Kedua tersangka disangka melanggar pasal 83 ayat (1) huruf n UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana telah diubah dengan pasal 37 angka 13 UU No.11 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 88 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan,”ujar Isnan Ferdian. 

Selain itu para tersangka juga diduga menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan yang terjadi pada hari Minggu tanggal 14 November 2021 sekira pukul 17.45 Wib di Desa Langkat Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis.

"Setelah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti, untuk kepentingan penuntutan dan para tersangka dinyatakan dalam keadaan sehat,"ujarnya.

“Para tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polres Bengkalis, dan terhadap perkara ini JPU segera melimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkalis untuk tahap pembuktian oleh JPU sehingga dapat diputus dan berkekuatan hukum tetap (Inkracht),”pungkasnya.