Menu

Muhammadiyah Resmi Ikuti Jejak MUI dan PWNU Soal Aset Kripto

Azhar 20 Jan 2022, 11:16
Bendera Muhammadiyah. Sumber: Internet
Bendera Muhammadiyah. Sumber: Internet

RIAU24.COM -  Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah mengeluarkan fatwa terkait hukum penggunaan aset kripto.

Sama seperti yang diputuskan dari hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada awal November 2021 lalu dan pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur.

Muhammadiyah mengeluarkan fatwa jika hukum menggunakan aset kripto sebagai alat transaksi adalah haram dikutip dari laman resminya, Selasa, 18 Januari 2022.

Situs resmi Muhammadiyah menyebutkan jika fatwa mata uang kripto disampaikan dalam keputusan Fatwa Tarjih.

"Dalam Fatwa Tarjih menetapkan bahwa mata uang kripto hukumnya haram baik sebagai alat investasi maupun sebagai alat tukar," tulis Muhammadiyah.

Fatwa ini diputuskan setelah Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah melihat mata uang kripto dari dua sisi.

Diantaranya sebagai instrumen investasi dan sebagai alat tukar.

Jika mata uang kripto dianggap sebagai alat investasi maka memiliki banyak kekurangan jika ditinjau dari syariat Islam.

Salah satunya adalah sifat spekulatif yang begitu kental.

Seperti misalnya Bitcoin yang begitu fluktuatif dengan kenaikan atau penurunan yang tidak wajar, mengandung gharar atau ketidakjelasan.

Bitcoin disebut hanyalah angka-angka tanpa adanya underlying asset atau aset yang menjamin aset kripto itu seperti emas dan barang berharga lain.

Sementara jika dilihat sebagai alat tukar, berdasarkan hukum asalnya adalah boleh sebagaimana kaidah fikih dalam bermuamalah.

Sayangnya, untuk standar mata uang yang dijadikan sebagai alat tukar wajib memenuhi dua syarat yaitu diterima masyarakat dan disahkan negara yang dalam hal ini diwakili oleh otoritas resminya seperti bank sentral.

Sementara untuk kripto bukan hanya belum disahkan negara, tetapi juga tidak memiliki otoritas resmi yang bertanggung jawab atasnya.