Menu

Kisruh Koperasi PT MAS, Petani KKPA Bantah Terkait Pernyataan Perusahaan Dan Alif Hartanto

Dahari 22 Jan 2022, 16:11
Alif Hartanto
Alif Hartanto

RIAU24.COM -BENGKALIS - Sejumlah anggota petani sawit di kecamatan Bantan, kabupaten Bengkalis akhirnya angkat bicara terkait tuduhan pencurian yang dituduhkan kepada mereka. 

Kepada sejumlah media beberapa petani menyebutkan, bahwa tuduhan yang dialamatkan kepada mereka adalah tidak benar. Yang terjadi selama ini, justru adalah “pencurian” atas hak-hak masyarakat, baik oleh Koperasi, maupun oleh pihak perusahan itu sendiri.

Salah satu pemilik lahan, Abdul Hakim, juga mantan kepala desa Jangkang,  mengatakan bahwa pernyataan dan tuduhan pencurian yang dialamatkan kepada mereka, baik oleh perusahan, maupun pernyataan yang disampaikan oleh Alif Hartanto, perlu untuk diluruskan kembali.

“Hal pertama yang ingin kami luruskan, adalah bahwa kami bukanlah petani plasma, tapi kelompok tani bergabung dengan pola KKPA. Kami bergabung dengan koperasi, pasca HGU dan pendirian koperasi. Konsep petani plasma dan KKPA itu berbeda,"ujar Abdul Hakim, Sabtu 22 Januari 2022.

Kalau petani plasma mendapatkan lahan dari bagian HGU perusahan dalam jangka waktu tertentu, sedangkan pola KKPA adalah pola dimana masyarakat menyerahkan pengelolaan tanahnya kepada koperasi yang membangun kemitraan dengan perusahan. Hal ini sesuai dengan kesepakatan kerjasama dan penyerahan lahan, ditandatangani pada tahun 2005 silam. 

"Saya adalah orang yang ikut menandatangani penyerahan lahan, karena pada waktu itu, saya menjabat sebagai kepala desa. Penyebutan kelompok petani Bantan sebagai anggota plasma adalah sebuah upaya penyesatan pikiran dengan maksud-maksud tertentu,"tegasnya.

Halaman: 12Lihat Semua