Menu

BPJAMSOSTEK Mantap Tingkatkan Kepatuhan, Sepakat Teken Kerjasama Dengan PoIri

Riko 26 Jan 2022, 11:52
Kapolri Listyo Sigit Prabowo
Kapolri Listyo Sigit Prabowo

Menjalin kerjasama dengan berbagai pihak memang diatur dalam Undang undang 24/2011 untuk mendukung BPJAMSOSTEK dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Menurut Anggoro kerjasama dengan berbagai pihak, khususnya pihak yang berwenang memberikan tindakan hukum memiliki kontribusi positif dalam menegakkan regulasi. 

Nota kesepahaman yang ditandatangani oleh Anggoro Eko Cahyo, selaku Direktur Utama BPJAMSOSTEK bersama dengan Drs. Listyo Sigit Prabowo selaku Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia bisa segera terimplementasi agar penegakan regulasi UU no. 24/2011 dapat segera terwujud. Kerjasama ini tidak hanya berlaku bagi seluruh jajaran di tingkat Satuan Mabes POLRI, namun nantinya juga akan berlaku hingga ke tingkat Satuan Wilayah POLDA dan POLRES se-Indonesia. Dukungan masif seperti ini diharapkan mampu mempercepat tercapainya universal coverage (perlindungan menyeluruh) bagi seluruh pekerja sekaligus menjamin kesejahteraan pekerja dan keluarganya.

“Kami memiliki target yang sangat menantang di akhir tahun 2024 mendatang dengan capaian 74 juta pekerja aktif yang terdaftar di BPJAMSOSTEK. Kondisi eksisting saat ini pekerja aktif masih berada di sekitar 30,6 juta dan ke depan peta potensi mayoritas pekerja informal atau BPU (Bukan Penerima Upah). Target ini sangat menantang bagi kami,” jelasnya.

“Kerjasama strategis seperti ini akan terus dilakukan sebagai ikhtiar dari manajemen BPJAMSOSTEK agar dapat terus beradaptasi dan selalu memenuhi ekspektasi para pemangku kepentingan untuk kesejahteraan pekerja Indonesia,” ujar Anggoro.

Sementara itu Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pekanbaru Panam Anwar Hidayat mengatakan pihaknya siap menindaklanjuti kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan di pusat dengan Polri.

"Dengan adanya kerjasama antara BPJAMSOSTEK dengan Polri ini saya berharap dapat meningkatkan kepatuhan badan usaha atau pemberi kerja terhadap regulasi terkait ketenagakerjaan,"ujarnya.

Sambungan berita:  
Halaman: 123Lihat Semua