Menu

Curi 22 Baterai Tower, Mantan Karyawan Telkomunikasi Diringkus Satreskrim Polres Bengkalis

Dahari 30 Jan 2022, 16:54
AKP Meki Wahyudi Kasatreskrim Polres Bengkalis
AKP Meki Wahyudi Kasatreskrim Polres Bengkalis

Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah masuk ke lokasi tower dengan mudah, karena sebelumnya tersangka merupakan salah satu karyawan dalam perusahaan tower itu dengan dalih pengecekan jaringan bertugas memperbaiki provider.

Akibat perbuatannya ini, tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 dan 64 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.

Puluhan barang bukti hasil curian baterainya itu, sudah ada sebagian dijual ke beberapa tempat dengan harga Rp250 ribu untuk per satu unit baterai.

"Uang hasil menjual baterai itu untuk membeli kebutuhan tersangka sehari-hari. Dan tersangka ini juga merupakan mantan narapidana atau residivis di kasus pencurian elektronik,"tambah Kanitpidum Ipda Dodi Ripo.

 

Halaman: 12Lihat Semua