Menu

Mengagetkan, Kripto Legal di India

Fitrianto 5 Feb 2022, 18:37
Gambaran Pixabay
Gambaran Pixabay

RIAU24.COM -  Menteri Keuangan India, Nirmala Sitharaman mengumumkan pengenaan pajak sebesar 30% untuk setiap pendapatan dari mata uang kripto.

Secara tidak langsung, India berarti telah mengakui keberadaan dari aset kripto dengan memberinya pajak. Ia juga mengatakan bahwa Rupee digital kemungkinan besar akan diterbitkan antara tahun 2022 atau 2023.

“Telah terjadi peningkatan transaksi yang fenomenal dalam aset digital virtual. Besarnya frekuensi transaksi di sektor ini menjadi indikator bagi kita untuk mengenakan pajak,” kata Sitharaman dalam pidatonya.

Berbicara tentang adopsi CBDC, Sitharaman mengatakan bahwa Rupee digital akan dirilis menggunakan blockchain dan beberapa teknologi lainnya, dan akan diterbitkan oleh bank sentral India (RBI) mulai 2022 hingga 2023.

Postingan di sosial media Instgram yang menjelaskan mengnenai tips premium Moto GP di Sirkuit Mandalika ini dibagikan melalui akun sosial media Instagram milik @viva99dotcom. Setidaknya postingan tersebut telah mendapatkan sebanyak kurang lebih Seribu tanda suka