Menu

Kejari Pelalawan Eksekusi Dua Pelaku Suap Pengurusan Tanah

Khairul Amri 7 Feb 2022, 17:46
Foto. Istimewa
Foto. Istimewa

Atas putusan tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun kedua orang tersebut menyatakan menerima. Sehingga perkara tersebut dinyatakan inkrah.

zxc2

"Pada Senin (7/2) bertempat di Rutan Kelas I Pekanbaru, Jaksa pada Kejaksaan Negeri Pelalawan melaksanakan eksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pelalawan Silpia Rosalina saat dikonfirmasi melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Fusthathul Amul Huzni, Senin petang.

Dikatakan FA Huzni, sejumlah Jaksa ditunjuk sebagai eksekutor. Hal itu berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan (P-48) yang dikeluarkan oleh Kajari Pelalawan.

"Yang melaksanakan eksekusi itu, Bapak Frederick Daniel Tobing selaku Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidus) Kejari Pelalawan, Jumieko Andra selaku Kasubsi Penyidikan Bidang Pidsus Kejari Pelalawan, dan Jodi Valdano selaku Kasubsi Penuntutan Bidang Pidsus Kejari Pelalawan," sebut FA Huzni.

Saat proses eksekusi itu, lanjut dia, para Terpidana menyampaikan tidak sanggup melunasi pembayaran denda. Dengan begitu, keduanya harus menjalani pidana kurungan pengganti pidana denda tersebut.

Halaman: 123Lihat Semua