Menu

Murka Karena Dianggap Promosikan Judi, Crazy Rich Medan Buat Laporan Polisi

Devi 8 Feb 2022, 09:12
Foto : VOI.com
Foto : VOI.com

Bahkan, adanya pernyataan dari Maru Nazara tersebut sangat berdampak besar. Terutama dengan bisnisnya yang dicap sebagai hasil perjudian.

"Mau meluruskan kenapa bisa seperti itu, karena kan saat ini apa pun yang saya lakukan dianggap hasil nipu, hasil judi karena nama saya sudah tercemar, bahkan bisnis saya yang lain juga dikatakan bisnis hasil judi, nah ini kan perlu dikoordinasi," kata Indra.

Dengan kemurkaan itu, Indra Kenz pun membuat laporan. Di mana, pelaporan itu diterima oleh polisi dan teregistrasi dengan nomor LP/B/660/II/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 7 Februari.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan yang dikonfirmasi perihal pelaporan itu membenarkannya. "Iya benar (ada pelaporan Indra Kenz, red)," ujar Zulpan kepada wartawan, Senin, 7 Februari.

Dalam laporan itu, Maru Nazara sebagai terlapor diduga melanggar Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP. Kedepannya, lanjut Zulpan, pihaknya akan mempelajari berkas pelaporan tersebut. Jika dinilai terjadi unsur pidana, maka, akan dimulai langkah penyelidikan.
 

Halaman: 12Lihat Semua