Menu

Edarkan Upal Sebanyak 4 Juta, Cewek Cantik Warga Bengkalis Diringkus Polisi

Dahari 9 Feb 2022, 11:34
Pelaku dan barang bukti
Pelaku dan barang bukti

RIAU24.COM -BENGKALIS - Satu orang pelaku tindak pidana pengedar uang palsu (upal) yang merupakan seorang perempuan berinisial NK (19) warga Bengkalis diringkus Satreskrim Polres Bengkalis, Selasa 8 Februari  2022 sekira Pukul 18.30 Wib kemarin.

Kasatreskrim polres Bengkalis AKP Meki Wahyudi S.IK melalui Kanit Pidum Ipda Dodi Ripo SH menyampaikan bahwa penangkapan pelaku tindak pidana pemalsuan mata uang atau uang kertas tersebut ditempat kejadian perkara (TKP) di Kios Calista Parfume Jalan Pramuka Rt 03 Rw 05 Desa Senggoro Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis.

Adapun sebagai pelapor dalam kejadian itu TN (34) warga Jalan Panglima Minal Gg Arif Rt 02 Rw 02 disaksikan KA (19) seorang perempuan (19).

"Barang bukti yang diamankan berupa 40 lembar uang pecahan Rp.100.000, satu lembar uang pecaham  Rp. 20.000, satu lembar uang pecahan Rp 1.000 dengan total keseluruhan Rp4 juta,"ungkap Kasatreskrim AKP Meki Wahyudi melalui Kanit Pidum Ipda Dodi Ripo, Rabu 9 Februari 2022 kepada Riau24.com.

Diutarakannya, sebagai pelapor TN saat itu dihubungi KA yang merupakan karyawan di Kios Calista Parfume miliknya yang berada di Jalan Pramuka Rt 003 Rw 005 Senggoro Kecamatan Bengkalis.

Ketika itu, saksi KA menerangkan ada satu orang pelanggan perempuan ingin mengirim uang melalui layanan BRI Link pada Kios tersebut senilai Rp.4 juta  rupiah, namun pada saat akan dihitung saksi KA merasakan ada kejanggalan pada uang kertas tersebut secara fisiknya. Dimana ketika di raba sangat jauh berbeda dengan uang asli pada umumnya.

Halaman: 12Lihat Semua