Menu

Bejat ! Seorang Ayah di Kabupaten Bengkalis Tega Cabuli Anak Tirinya Sejak Berumur 12 Tahun

Dahari 11 Feb 2022, 01:53
Tersangka AR
Tersangka AR

RIAU24.COM -BENGKALIS - Satu orang pelaku tindak pidana dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur berinisial AR (41) warga kelurahan tualang mandi diringkus tim opsnal satreskrim polsek Mandau Polres Bengkalis.

Kapolsek Mandau Kompol Indra Lukman Prabowo dikonfirmasi kejadian tersebut membenarkan atas penangkapan pelaku AR (41). Diutarakan Indra Lukman Prabowo, kejadian tersebut, pada saat itu korban atau pelapor sedang berada dirumah.

Kemudian mendapat telephone dari mantan suaminya bernama Irfan yang mengatakan bahwa korban yang juga merupakan anak kandungnya telah diperkosa oleh tersangka AR.

"Jadi tolong ajari suamimu, kalau tidak aku bunuh,"cerita Kapolsek Mandau, Kompol Indra Lukman Prabowo Kamis 10 Februari 2022 sesuai dari pelapor.

Kemudian, mendengar hal tersebut pelapor terkejut dan syok. Selanjutnya memanggil korban CPA (13) dengan menanyakan perihal perbuatan yang dilakukan AR kepadanya sesuai kabar dari mantan suaminya bernama Irfan tersebut.

"Setelah ditanya, akhirnya korban jujur bahwa benar AR telah menyetubuhi dirinya berkali-kali di rumah, dimana pertama kali dilakukan pada saat ia berumur 12 tahun,"ungkap Kapolsek mandau lagi.

Atas kejadian tersebut, Ibu kandung korban melaporkan ke Polsek Mandau untuk pengusutan lebih lanjut. Dan pada Selasa 8 Februari 2022 pukul 20.00 Wib, keluarganya bersama korban datang ke polsek mandau dengan membawa tersangka AR.

"Saat dipolsek mandau, pelaku dilakukan introgasi lalu AR mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya yang masih berusia 13 tahun dan masih menjalani pendidikan ditingkat Sekolah menengah pertama,"ungkapnya.

Setelah mengakui perbuatannya, AR yang merupakan ayah tiri korban langsung dilakukan penahanan terhadap guna untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.