Menu

Netizen Buat Petisi Terkait JHT BPJSTK, ini Alasannya

Fitrianto 17 Feb 2022, 10:13
Lovepik
Lovepik

RIAU24.COM - Berbagai media sosial belakangan ini diramaikan netizen yang kompak menolak Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 soal Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa cair saat peserta berusia 56 tahun.

Dalam Pasal 2 Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 disebutkan bahwa dana JHT dibayarkan kepada peserta jika mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Lebih dari 179 ribu masyarakat di Indonesia, kompak menandatangani petisi, terkait penolakan pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT) BPJSTK yang baru bisa dicairkan pada usia 56 tahun.

Postingan di sosial media Instgram yang menjelaskan mengnenai netizen membuat sebuat petisi JHT BPJSTK ini dibagikan melalui akun sosial media Instagram milik @Teknologi_id. Setidaknya postingan tersebut telah mendapatkan sebanyak kurang lebih Seribu tanda suka