Menu

Satnarkoba Polres Bengkalis Ringkus SO dan SNO Bersama 37,2 Gram Sabu

Dahari 24 Feb 2022, 17:47
Barang bukti dari tersangka
Barang bukti dari tersangka

RIAU24.COM -BENGKALIS - Dua orang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu diringkus Satnarkoba Polres Bengkalis. Kedua pelaku tersebut berinisial SO (50) warga boncah mahang dan SNO (38) warga Jalan Nanggolan, Kecamatan Bathin Solapan.

Dari tangan tersangka 37,2 gram sabu diamankan. Sedangkan pelaku diringkus secara terpisah diantaranya SO pada 16 Feb 2022 tepatnya dipinggir jalan lintas Duri-Dumai dan SNO pada 17 Feb 2022 dirumahnya.

"Barang bukti tersangka SO sebanyak 7 paket sabu seberat 37,2 gram sabu, timbangan digital dan barang bukti lainnya dan dari tersangka SNO hanya diamankan berupa satu unit handpone," ungkap Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko melalui Kasatnarkoba Iptu Toni Armando, Kamis 24 Februari 2022.

Awal penangkapan, pada 16 Februari 2022 pukul 20.00 Wib. Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bengkalis mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkoba di Boncah Mahang Kecamatan Bathin solapan Kab. Bengkalis, Riau.

Selanjutnya, mendapat informasi tersebut tim langsung melakukan lidik dilapangan, setelah diperoleh informasi yang akurat pada 16 Februari 2022  pukul 22.00 wib tim dilapngam melihat target sedang berada ditepi jalan lintas duri-Dumai KM 15 boncah mahang.

"Tim kemudian berhasil melakukan penangkapan terhadap SO, saat dilakukan  penggeledahan ditemukan  4 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu, 1 unit hp. Kemudian tim melakukan penggeledahan dirumah SO dijalan sakabotik Boncah mahang disana ditemukan 3 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu, 1 unit timbangan digital dan 3  bungkus plastik pack berisi plastik pack kosong," ungkap Kasatnarkoba lagi. 

Halaman: 12Lihat Semua