Indra Kenz Ditahan Polisi, Pakar: Bintang Iklan Bisa Dipidana Jika Mengetahui Produk Investasi Ilegal
RIAU24.COM - Pakar hukum bisnis Universitas Prasetiya Mulya Rio Christiawan mengatakan endorser atau bintang iklan seperti Indra Kenz dapat diminta pertanggungjawaban secara pidana jika sebelumnya mengetahui produk investasi yang dipromosikannya berstatus ilegal.
Dalam konteks pidana, bintang iklan investasi ilegal itu bisa dijerat Pasal 56 ayat (2) KUHP. Namun menurut Rio, sifat pertanggungjawaban endorser baik secara pidana, perdata, maupun dalam konteks hukum perlindungan konsumen akan berbeda antara selebritas endorser dan expert endorser.
Baca juga: 11 Ribu Warga Harus Dievakuasi usai Gunung Ruang Meletus, Status Naik Level AWAS Berpotensi Tsunami
zxc1
Sementara itu media elektronik, media sosial dan lainnya juga dapat dijerat sanksi hukum jika ikut menyiarkan atau mempromosikan produk investasi ilegal.