Menu

Gojalak Mandalika, ITC Kalah Gugatan Tanah di Mankamah Agung Lawan Warga Lokal

Fitrianto 26 Feb 2022, 21:32
Tribun Wiki
Tribun Wiki

RIAU24.COM - Lahan hotel berbintang empat tersebut sepenuhnya akan menjadi milik Umar setelah Mahkamah Agung mengabulkan upaya Peninjauan Kembali (PK) atas putusan inkrah Pengadilan Tinggi (PT) Mataram dalam sengketa lahan yang diajukan Umar Ke Mahkamah Agung (MA).

Vice President Legal and Risk Management ITDC, Yudhistira Setiawan melalui Humas ITDC beri penjelasan.

Saat ini ITDC mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di atas PK (PK ke-2) terkait sengketa lahan tersebut. Ia menjelaskan, pertimbangan hukum perseroan dalam mengajukan PK ke-2 dalam perkara ini adalah lahan yang menjadi objek sengketa antara ITDC dan Umar. Terdapat dua putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang saling bertentangan satu dengan yang lainnya.

"Sedangkan alasan lainnya adalah karena ITDC juga memiliki bukti-bukti baru (novum) yang belum pernah diperiksa dalam persidangan perkara dimaksud," ujarnya, (9/2/22).

Terkait dengan pengajuan PK ke-2 tersebut, Yudhistira meminta seluruh pihak terkait untuk menghormati proses hukum yang berlangsung. Khususnya mengenai proses permohonan PK ke-2 yang sudah diajukan oleh ITDC.

"Mengenai pernyataan kuasa hukum Umar yang menyatakan dari Putusan PK maka Umar berhak membangun apa saja di atas lahan Hotel Pullman, ITDC dalam hal ini menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang sedang berjalan," tutur dia.

Halaman: 12Lihat Semua