Menu

Atasi Investasi Ilegal, Kominfo Blokir Promosi Media Sosial

Fitrianto 2 Mar 2022, 11:33
Vector Studio
Vector Studio

RIAU24.COM Investasi adalah suatu kegiatan menanamkan modal, baik langsung maupun tidak, dengan harapan pada waktu nanti pemilik modal mendapatkan sejumlah keuntungan dari hasil penanaman modal tersebut. 

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia investasi berarti penanaman uang atau modal pada suatu perusahaan atau proyek untuk tujuan memperoleh keuntungan. 

Secara umum investasi dapat diartikan sebagai meluangkan atau memanfaatkan waktu, uang atau tenaga demi keuntungan/manfaat pada masa datang.

Jadi, investasi merupakan membeli sesuatu yang diharapkan pada masa yang akan datang dapat dijual kembali dengan nilai yang lebih tinggi dari semula.

Kemkominfo mengacu pada UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dalam mencopot segala bentuk konten promosi aplikasi investasi ilegal yang telah tersebar di Indonesia.

Kemkominfo melakukannya sebagai bentuk pemberian fasilitas terhadap kementerian atau lembaga lain yang mengatur regulasi mengenai pelanggaran investasi.

Halaman: 12Lihat Semua