Menu

Muncul Petisi Tolak Penundaan Pemilu 2024, Begini Katanya

Azhar 3 Mar 2022, 11:32
Ilustrasi. Sumber: Internet
Ilustrasi. Sumber: Internet

RIAU24.COM -  Polemik usulan dari beberapa ketum Parpol di Tanah Air untuk menunda Pemilu 2024 kian melebar. Kali ini sejumlah koalisi masyarakat sipil menginisiasi petisi "Tolak Penundaan Pemilu 2024".

Otak dibalik munculnya petisi tersebut adalah Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP).

Kemudian Konstitusi Demokrasi (Kode) Inisiatif, dan Network for Democracy and Electoral Integrity (NETGRIT).

Selanjutnya Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Jaringan Demokrasi Indonesia (Jadi), dan Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas.

Sampai saat ini, Kamis, 3 Maret 2022 jumlah petisi di laman Change.org telah ditandatangani oleh 437 orang.

Menurut mereka, usulan penundaan Pemilu 2024 yang dilontarkan sejumlah elite politik bertentangan dengan konstitusi Indonesia.

UUD 1945 telah membatasi kekuasaan presiden dan wakil presiden selama lima tahun untuk dua periode dan mengamanatkan penyelenggaraan pemilu tiap lima tahun sekali.

Alasan menunda Pemilu akibat pandemi Covid-19 juga dinilai bertentangan dengan praktik pemerintahan sebelumnya.

Pada 2020, pemerintah berkukuh menyelenggarakan pilkada serentak saat pandemi Covid-19 tengah memuncak. Padahal, saat itu banyak pihak mendesak pemerintah agar menunda pilkada.

Alhasil, melalui petisi ini mereka mengajak seluruh elemen masyarakat sipil menolak Penundaan Pemilu 2024 dan perpanjangan masa jabatan presiden.