Menu

Tidak untuk Rehabilitasi Narkoba, Penghuni Kerangkeng Bupati Langkat Alami Penyiksaan Dari Dicambuk Hingga Kaki Dipalu

Rizka 3 Mar 2022, 15:05
Google
Google

RIAU24.COM -  Komnas HAM menyampaikan ada 26 bentuk kekerasan yang dialami penghuni kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin. Bentuk kekerasan itu dari dicambuk hingga kaki dipalu.

Analis Pelanggaran HAM Komnas HAM, Yasdad Al Farisi, mengatakan pola kekerasan yang terjadi dikategorikan berdasarkan konteks. Terdapat beberapa pola yang ditemukan dalam penyiksaan terhadap penghuni kerangkeng.

Pola tersebut yakni penyiksaan terhadap calon penghuni kerangkeng; penghuni baru; pelanggaran terhadap pengurus kerangkeng; melawan pengurus; hingga perpeloncoan senioritas di dalam kerangkeng. Kekerasan dengan intensitas tinggi sering terjadi pada awal masuk kerangkeng atau di bawah 1 bulan pertama.

Komnas HAM pun membeberkan bentuk kekerasan yang dilakukan kepada penghuni kerangkeng. Mulai dari pemukulan di bagian tulang rusuk, perintahkan bergelantungan seperti monyet, hingga pemukulan kaki dengan palu hingga kuku mengelupas.

"Setidaknya terdapat 26 bentuk penyiksaan kekerasan dan pelaku yang merendahkan martabat penghuni kerangkeng antara lain dipukuli di bagian rusuk, kepala, muka, rahang, bibir, ditempeleng, ditendang, diceburkan ke dalam kolam ikan, direndam, diperintahkan untuk bergelantungan di kerangkeng seperti monyet atau gantung monyet, dicambuk anggota tubuhnya menggunakan selang, mata dilakban dan kaki dipukul menggunakan palu atau martil hingga kuku terlepas, dipaksa tidur di atas daun atau ulat gatal, dipaksa makan cabai, dan juga tindakan kekerasan lainnya," kata analis pelanggaran HAM Yasdad Al Farisi dilansir dari detiknews.com, Rabu (2/3).

Yasdad mengatakan kekerasan di kerangkeng tersebut dilakukan dengan 18 buah alat. Di antaranya, selang, besi panas, palu ata martil, dan alat setrum.

Halaman: 12Lihat Semua