Menu

Pengamat Hukum: Tak Ada Larangan Pegawai BUMN Pimpin Koperasi

Alwira 6 Mar 2022, 18:01
Nusirwan (tengah) menjadi ketua Kopsa-M periode 2022-2027 usai dipilih secara aklamasi dalam RAT belum lama ini
Nusirwan (tengah) menjadi ketua Kopsa-M periode 2022-2027 usai dipilih secara aklamasi dalam RAT belum lama ini

RIAU24.COM - Akademisi sekaligus pengamat hukum Universitas Lancang Kuning, Provinsi Riau, Yusuf Daeng menilai tidak ada larangan bagi seorang pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk terlibat aktif dalam sebuah organisasi koperasi. 

Bahkan, dia mengatakan seorang pegawai BUMN justru dibutuhkan untuk memimpin koperasi yang menurut dia merupakan organisasi kemasyarakatan berbasis bisnis tersebut. 

Yusuf mengatakan hal tersebut menanggapi dipilihnya Nusirwan, pegawai aktif PT Perkebunan Nusantara V usai diminta ratusan petani Koperasi Sawit Makmur (Kopsa-M) Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kampar sebagai ketua koperasi periode 2022-2027 melalui rapat anggota tahunan yang digelar belum lama ini. 

"Dalam pandangan saya, seorang pegawai BUMN justru sangat pantas untuk memimpin koperasi. Ilmu, pengetahuan, dan koneksi yang ia miliki itu dibutuhkan untuk memimpin koperasi secara profesional," kata Yusuf di Pekanbaru, Sabtu, 5 Maret 2022.

Selain itu, Yusuf juga mengatakan bahwa tidak ada ketentuan maupun perundang-undangan di Indonesia yang dilanggar apabila seorang pegawai BUMN memimpin koperasi. Justru, kemampuan yang bersangkutan, kata dia, diperlukan agar tujuan koperasi untuk mensejahterakan masyarakat dapat tercapai. 

"Yang perlu dia lakukan adalah profesional. Kemudian, dia juga harus terus berinovasi, kreatif, sehingga tujuan pendirian koperasi untuk kesejahteraan masyarakat tercapai," paparnya. 

Halaman: 12Lihat Semua