Menu

Pemkab Bengkalis Menangkan Gugatan PT SIPP, Apresiasi Pengadilan Tinggi Dan Pihak Kejari Bengkalis

Dahari 7 Mar 2022, 13:57
Konfrensi pers Bupati Bengkalis
Konfrensi pers Bupati Bengkalis

RIAU24.COM -BENGKALIS - Pemerintah Kabupaten Bengkalis menangkan gugatan atas perusahaan PT. Sawit Inti Prima Perkasa (PT. SIPP). Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru menolak gugatan perusahaan tersebut dalam putusan perkara sesuai Nomor: 50/G/2021/PTUN.PBR, Selasa 1 Maret 2022.

Keberhasilan Pemkab Bengkalis memenangkan perkara tersebut dalam konferensi pers yang disampaikan Bupati Kasmarni didampingi Wakil Bupati, H Bagus Santoso di Balai Kerapatan Wisma Daerah Sri Mahkota, Senin 7 Maret 2022.

Sebelumnya, PT. SIPP melakukan gugatan tata usaha negara, dengan objek sengketanya yaitu Keputusan Bupati Bengkalis Nomor 442/KPTS/VI/2021 tentang penerapan sanksi administratif paksaan pemerintah dalam bentuk penghentian sementara kegiatan produksi.

Adapun amar putusan PTUN Pekanbaru yang mengadili PT. SIPP sebagai Penggugat melawan Bupati Bengkalis sebagai Tergugat ini, dalam pokok perkara menolak gugatan penggugat seluruhnya.

Kemudian mewajibkan Tergugat untuk menetapkan Penggugat melakukan pemberian ganti kerugian lingkungan, berupa 150 bibit sawit siap tanam dan 5.000 benih ikan sungai siap tebar.

Ini dilakukan sebagai upaya pemulihan lingkungan akibat pencemaran atau kerusakan yang dilakukan oleh Penggugat. Kemudian, menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.13.843.500. Atas hasil putusan ini, Bupati Kasmarni mengapresiasi majelis hakim PTUN Pekanbaru. 

"Hal ini membuktikan bahwa jalan hukum ditempuh Pemkab Bengkalis telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Untuk itu, saya mengingatkan agar para pelaku usaha dalam berinvestasi tetap memperhatikan perlindungan, pengelolaan lingkungan hidup,"ungkap Kasmarni.

"Saat ini PT. SIPP telah kita cabut izin lingkungan dan izin usaha perkebunan untuk pengolahannya,"sambung Bupati. 

Disamping itu, Kasmarni tetap menyokong dan mendukung penuh bagi para investor yang ingin berinvestasi di Negeri Junjungan.

"Namun kami tegaskan, agar para pelaku usaha tetap tunduk dan taat kepada perundang-undangan. Karena dengan menjaga marwah hukum, maka investasi akan tumbuh secara sehat,"ucapnya lagi.

Kasmarni tak lupa juga mengucapkan terimakasih kepada Kejaksaan Negeri Bengkalis yang telah mendukung dan membantu Pemkab Bengkalis dalam memenangkan sengketa dimaksud.

Diakhir konfrensi pers, Bupati Kasmarni menyerahkan penghargaan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis, Rakhmat Budiman. Piagam penghargaan juga diserahkan kepada Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara, Agis Sahputra.

Mendampingi bupati dan wabup, selain Rakhmat Budiman juga hadir Kapolres Bengkalis, AKBP Indra Wijatmiko dan Kepala Staf Kodim 0303/Bengkalis, Mayor Arh. Sudiyono.

Kegiatan yang juga dihadiri sejumlah pejabat teras lingkup Pemkab Bengkalis itu juga hadir Wan Subantriarti dan rekan yang merupakan penasehat hukum dari WSA Law Firm.