Menu

Bahas Tudingan Penceramah Radikal, Ketua MUI: Kita Tak Suka yang Membangkang Negara dan Anti Pancasila

Rizka 8 Mar 2022, 11:57
google
google

RIAU24.COM -  Baru-baru ini Direktur Pencegahan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Brigadir Jenderal Ahmad Nurwakid menyebutkan lima ciri penceramah radikal.

Polemik ini pun turut menjadi sorotan, salah satunya Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Cholil Nafis.

Ia mengatakan keberadaan penceramah yang membangkang negara dan anti Pancasila sudah pasti melanggar hukum Islam dan hukum nasional.

Namun, ia mewanti-wanti jangan sampai penceramah yang mau amar maruf nahi munkar namun karena kritik pemerintah disebut radikal.

“Kita (MUI) tak suka penceramah yang membangkang negara dan anti-pancasila,” katanya melalui akunnya di Twitter @cholilnafis.

“Itu pasti melanggar hukum Islam dan hukum nasional kita, tetapi jangan sampai yang amar ma’ruf dan nahi munkar karena mengkritik pemerintah lalu disebut radikal,” imbuhnya.

Sebelumnya, Direktur Pencegahan BNPT Brigadir Jenderal Ahmad Nurwakid menyebut persoalan radikalisme itu menjadi perhatian sangat serius. Terlebih paham radikalisme tersebut selalu memanipulasi data dan mempolitisasi, sehingga ia meyakini bahwa hal itu menuju tahapan akhir dari terorisme.

Ahmad Nurwakhid pun mengungkap lima ciri dari penceramah radikal untuk mencegah masuknya paham-paham radikalisme yang selama ini kerap meresahkan masyarakat.

Adapun cara termudah mengenali penceramah radikal itu menurut Ahmad Nurwakhid bisa dilihat dari setiap ceramahnya yang selalu membenturkan persoalan keagamaan dengan kebangsaan.

Berikut lima ciri dari penceramah radikal yang diuraikan Ahmad Nurwakhid antara lain:

  1. Mengajarkan ajaran yang anti Pancasila dan pro ideologi khilafah transnasional.
  2. Mengajarkan paham takfiri yang mengkafirkan pihak lain yang berbeda paham maupun berbeda agama.
  3. Menanamkan sikap anti pemimpin atau pemerintah yang sah dengan sikap membenci dan membangun ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintahan maupun negara melalui propaganda fitnah, adu domba, ujaran kebencian dan sebaran hoaks.
  4. Memiliki sikap eksklusif terhadap lingkungan maupun perubahan serta intoleransi terhadap perbedaan maupun keragaman.
  5. Memiliki pandangan anti budaya atau anti kearifan lokal keagamaan.