Menu

Polres Inhil Tangkap Dua Pelaku Narkotika di Jalan Prof M Yamin Tembilahan

Ramadana 10 Mar 2022, 21:30
Pelaku penyalahgunaan narkotika
Pelaku penyalahgunaan narkotika

RIAU24.COM -  Sat Narkoba Polres Indragiri Hilir (Inhil) menangkap 2 orang laki-laki terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu, di Jalan Prof M.Yamin Kelurahan Tembilahan Hilir, Kecamatan Tembilahan.

Dua terduga pelaku tersebut inisial RD (42) dan SG (25) warga Tembilahan.

Penangkapan bermula saat anggota Sat Res Narkoba Polres Inhil memperoleh informasi dari masyarakat adanya peredaran narkotika di Jalan Prof. M. Yamin.

"Atas informasi tersebut dilakukan penyelidikan. Kemudian pada hari Jum’at (4/3) anggota Sat Res narkoba langsung melakukan penangkapan terhadap RD," kata Kasat Narkoba Iptu Indra Mulyadi Lubis melalui Kasubsi Penmas Iptu Saukani, saat dikonfirmasi, Kamis 10 Maret 2022. 

Setelah berhasil ditangkap personel memanggil RT dan warga setempat sebagai saksi untuk dilakukan penggeledahan.

"Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti 3 bungkus plastik putih bening yang berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 11,01 gram," papar Iptu Saukani.

Halaman: 12Lihat Semua