Menu

Polres Inhil Tangkap Dua Pelaku Narkotika di Jalan Prof M Yamin Tembilahan

Ramadana 10 Mar 2022, 21:30
Pelaku penyalahgunaan narkotika
Pelaku penyalahgunaan narkotika

Terhadap RD dilakukan interogasi untuk mengetahui asal narkotika jenis sabu itu, dari hasil interogasi narkotika jenis sabu tersebut didapat dari SG.

"Sekitar pukul 13.30 wib, SG dapat diamankan. Kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Inhil guna proses penyidikan lebih lanjut," tukasnya. 

Kedua tersangka dikenai pasal 112 Jo 114 Jo 132  UU RI No.35 thn 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling lama dua puluh tahun penjara. 

Halaman: 12Lihat Semua