Menu

Berikut Target Sertifikat Tanah Gratis Tahun 2022 di Kuansing

Replizar 15 Mar 2022, 11:40
Kantor BPN Kuansing
Kantor BPN Kuansing

RIAU24.COM - Program sertifikat tanah gratis dari pemerintah melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sangat didambakan oleh masyarakat.

Sejak digulirkan program PTSL ini, disambut masyarakat Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau.

Soalnya sekarang ini, banyak sekali lahan masyarakat baik lahan permukiman, perkebunan dan sebagainya belum memiliki sertifikat. Sehingga dengan adanya program PTSL ini, tentu saja sangat diharapkan sekali.

Akan tetapi, Kantor Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/ BPN) Kabupaten Kuantan Singingi, yang melakukan pengukuran dan pendataan serta menerbitkan sertifikat, masih dinilai sedikit karena hanya menargetkan sekitar 2.500 sertifikat pada tahun ini.

"Program sertifikasi tanah gratis dari pemerintah masih ada tahun ini, kita hanya menargetkan 2.500 sertifikat di sembilan desa dari dua Kecamatan di Kuansing," ungkap Kepala BPN Kabupaten Kuantan Singingi, Turmudi melalui Kepala Tata Usaha BPN Ayu didampingi Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran Dasuki kepada Riau24.com dikantornya.

Namun dirinya tidak mengetahui sudah berapa sertifikat masyarakat yang telah dikeluarkan."Kita tidak tahu sudah berapa sertifikat yang telah dikeluarkan, tetapi terus melakukan pengukuran terhadap lahan masyarakat, baik lahan permukiman maupun lahan perkebunan," ujarnya.

Dikatakannya, Pada tahun 2022 ini, akan dilakukan pengukuran di dua Desa di Kecamatan Singingi yakni Desa Logas dan Logas Hilir, dan tujuh Desa di Kecamatan Inuman yakni Desa Koto Inuman, Ketaping Jaya, Pasar Inuman, Pulau Busuk Jaya, Lebuh Lurus, Pulau Panjang Hulu dan Pulau Panjang Hilir.

"Untuk penetapan lokasi sudah selesai, dan tinggal pengukuran. Namun pengukuran di dua Desa di Singingi telah dilakukan tahun lalu, dan tinggal pengukuran untuk Tujuh Desa di Kecamatan Inuman saja lagi," ujarnya.

Sedangkan manfaat masyarakat memiliki sertifikat, lahan atau gedung yang ditempati memiliki kepastian hukum. Warga pun dapat lebih tenang menggarap lahan mereka, karena sertifikat merupakan alat bukti sah kepemilikan. 

"Jadi masyarakat tidak akan khawatir lahannya diklaim orang lain, karena punya alat bukti sertifikat," tuturnya. (Zar)****