Menu

Mantan Bupati Lombok Barat Bebas Usai Jalani Hukuman 7 Tahun Penjara

Devi 16 Mar 2022, 13:36
Mantan Bupati Lombok Barat Zaini Arony saat ditahan KPK/Foto: Antara
Mantan Bupati Lombok Barat Zaini Arony saat ditahan KPK/Foto: Antara

Namun karena remisi susulan Zaini Arony turun pada Selasa (15/3) siang, yang menyatakan bahwa usulan pengajuan remisi susulannya memenuhi syarat Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 7 Tahun 2022, maka Zaini Arony diperbolehkan pulang bersama keluarganya.

Meskipun mendapatkan remisi tiga bulan, namun karena sisa hukuman pidana penjara hanya dua hari, maka dari itu Zaini tidak menggunakan seluruhnya. "Karena bebas murninya tanggal 17 Maret, jadi dia hanya menggunakan dua hari saja (remisi)," kata Akbar.

Dalam kasusnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Denpasar dengan ketua Nyoman Dedy Tripersada dan anggota Rasmito dan Ihat Subihat, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, pada 30 September 2015.

Halaman: 123Lihat Semua