Menu

Ketua PBNU Jelaskan Pandangan Islam soal Dibolehkannya Nikah Muslim-Kristen, Pertama di Indonesia

Devi 18 Mar 2022, 09:02
Foto : Internet
Foto : Internet

Ayat Alquran yang menjadi dasar diperbolehkannya pria Islam menikahi perempuan Kristen ada di Surat Al Maidah Ayat ke-5.

 Berikut adalah terjemahan Bahasa Indonesia dari ayat tersebut, dikutip dari situs Alquran Kementerian Agama:

Pada hari ini dihalalkan bagimu segala yang baik-baik. Makanan (sembelihan) Ahli Kitab itu halal bagimu, dan makananmu halal bagi mereka. Dan (dihalalkan bagimu menikahi) perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan di antara perempuan-perempuan yang beriman dan perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi kitab sebelum kamu, apabila kamu membayar maskawin mereka untuk menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan bukan untuk menjadikan perempuan piaraan. Barangsiapa kafir setelah beriman, maka sungguh, sia-sia amal mereka, dan di akhirat dia termasuk orang-orang yang rugi.

Pria Islam diperbolehkan menikah dengan perempuan 'ahli kitab', istilah dalam Islam yang bermakna pemeluk agama Yahudi dan Nasrani.

"Yang dimaksud ahlul kitab adalah Yahudi dan Nasrani asli sejak zaman nenek moyang mereka, meyakini ajaran tersebut, bukan wanita yang murtad," kata Fahrur yang juga Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa ini.

Meski begitu, kata Fahrur, pernikahan yang lebih baik bagi pemeluk Islam adalah pernikahan sesama agama. Dia mendasarkan pendapatnya pada Hadits Riwayat Bukhari, sesuai anjuran Nabi Muhammad SAW bahwa wanita dinikahi ideal karena empat hal yakni hartanya, keturunannya, kecantikannya dan karena agamanya.

Halaman: 123Lihat Semua