Menu

Terdakwa Korupsi Rp. 27 Miliar Divonis Bebas, Jaksa Akan Ajukan Kesasi

Fitrianto 29 Mar 2022, 00:34
WallpaperBetter
WallpaperBetter

RIAU24.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mengajukan kasasi upaya hukum terkait putusan yang menyatakan terdakwa korupsi benih jagung, Direktur PT Sinta Agro Mandiri (SAM), Aryanto Prametu divonis bebas.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Mataram NTB sebelumnya memberi vonis lepas kepada Aryanto dalam kasus korupsi Rp 27 Miliar dan dinyatakan lepas dari segala tuntutannya terkait kasus korupsi benih jagung yang terbukti ia lakukan.

Sungarpin juga menyebut pihaknya akan melakukan kajian mendalam terhadap vonis untuk tiga terdakwa lainnya yakni Distanbun NTB Husnul Fauzi, PPK Ida Wayan, dan penyedia benih jagung dari PT WBS Lalu Ikhwanul.

Pengadilan Tinggi Mataram sebelumnya pada tanggal 23 Maret 2022 mengeluarkan putusan banding kepada empat terdakwa korupsi Rp 27,35 Milyar dalam proyek Kementerian Pertanian perihal pengadaan benih jagung varietas hibrida III tahun 2017 di NTB.

Dari empat terdakwa, Aryanto terbukti melanggar dakwaan primair, namun justru tidak dijatuhkan pidana dan perbuatannya dianggap pelanggaran administrasi.

Putusan majelis yang dipimpin oleh hakim Soehartono sebagai ketua bersama para anggotanya, I Gede Komang dan Mahsa juga memerintah penuntut umum mengeluarkan Aryanto dari tahanan.

Halaman: 12Lihat Semua