Menu

Berikut Waktu Jam Kerja, Penggunaan Pakaian Selama Ramadhan Pemkab Bengkalis

Dahari 31 Mar 2022, 13:01
Sekda Bengkalis Bustami HY
Sekda Bengkalis Bustami HY

RIAU24.COM -BENGKALIS - Selama bulan Ramadan ini Pemerintah Bengkalis mengatur ulang waktu masuk kerja dan penggunaan pakaian saat bekerja. Hal ini diungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkalis Bustami HY kepada sejumlah wartawan, Kamis 31 Maret 2022.

Menurutnya, pengaturan jam kerja selama Ramadan pihaknya sudah mengeluarkan kebijakan. Ini juga sudah disampaikan kepada masing masing Organisasi Perangkat Daerah Pemkab Bengkalis.

Diantara untuk waktu kerja dari Senin hingga Kamis jam masuk kantor dimulai dari jam delapan pagi. Kemudian istirahat pada jam 12 siang, pegawai akan kembali masuk kantor jam satu siang dan pulang pada jam empat sore.

"Sementara khusus hari Jumat berbeda sedikit pengaturannya dibandingkan dengan yang diatur Kemenpan RB terkait waktu pelaksanaan solat Jumat. Kalau aturan Kemepan selesai istirahat Jumat pegawai kembali masuk pukul 12.30 WIB, ini kita geser pegawai istirahat pukul 12.00 WIB dan masuk kembali pukul 13.00 WIB,"ungkap Bustami.

Sementara untuk penggunaan pakaian kerja, untuk ASN laki laki tetap seperti biasa, Senin Selasa pakaian kuning dengan atribut lengkap, Rabu baju putih atribut lengkap dan Kamis baju Batik dengan atribut lengkap. Sementara hari Jumat menggunakan pakaian melayu juga dengan atribut lengkap.

"Sementara untuk ASN Perempuan selama Ramadan kita minta untuk menggunakan pakaian dari Senin hingga Jumat dengan pakaian baju kurung,"pungkasnya.

Sambungan berita:  
Halaman: 12Lihat Semua