Menu

Anies Baswedan Izinkan Tempat Karoke di Jakarta Buka Selama Puasa Ramadhan

Fitrianto 3 Apr 2022, 01:19
Pegipegi
Pegipegi

RIAU24.COM -  Pemprov DKI, Anies Baswedan mengijinkan tempat karaoke di Jakarta untuk tetap buka selama bulan Ramadhan dengan jam operasional yang terbatas!

Edaran juga sudah ditandatangani oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Andhika Permata pada 1 April 2022.

Surat Edaran (SE) tersebut juga mengatur, jenis usaha seperti rumah minum dan bar yang jadi fasilitas usaha di tempat karaoke tidak boleh diantaranya menjual minuman beralkohol kecuali jika diselenggarakan menyatu dengan area hotel minimal berbintang empat.

Pemprov akan memberi sanksi jika aturan tersebut dilanggar, hukuman dimulai dari teguran tertulis hingga pencabutan izin usaha. “Pelanggaran terhadap aturan tersebut akan dikenakan sanksi administratif” jelas SE tersebut.

Selain aturan tentang tempat karaoke, Anies Baswedan juga membuat aturan tentang jam kerja pegawai selama bulan Ramadhan yang diatur dalam Kepgub No. 292 th 2022 tentang Jam Kerja Pegawai di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta Selama Bulan Ramadhan.

Aturan sudah dibuat pada hari Rabu lalu 30 Maret 2022, jam kerjanya yakni hari Senin sd Kamis mulai pukul 08.00 – 15.00 WIB dan waktu istirahat pada jam 12.00 – 12.30 WIB. Sedangkan hari Jumat, jam kerja dimulai pada 08.00 – 15.30 WIB dengan waktu istirahat pada jam 11.30 – 12.30 WIB.

Sedangkan untuk pegawai yang memiliki jam kerja khusus misalnya pekerja yang harus 24 jam siap dengan tugasnya seperti Dinas Perhubungan, Pemadam Kebakaran, RSUD, Satpol PP, Puskesmas, penjaga sekolah, dan lainnya , untuk pengaturan jam kerja diserahkan kepada masing-masing perangkat daerah.

Postingan di sosial media Instgram yang menjelaskan mengnenai kebijakan Anis Baswedan ini dibagikan melalui akun sosial media Instagram milik @baperanews. Setidaknya postingan tersebut telah mendapatkan sebanyak kurang lebih Seribu tanda suka