Menu

Catat, Inilah Besaran Denda Tilang Elektronik di Jalan Tol

Fitrianto 5 Apr 2022, 09:40
Kompas.com
Kompas.com

Berikut besaran denda tilang elektronik yang harus dibayarkan:

1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan denda tilang elektronik Rp 500.000 atau pidana kurungan 2 bulan.

2. Tidak mengenakan sabuk keselamatan denda tilang elektronik sebesar Rp 250.000 atau kurungan penjara 2 bulan.

3. Mengemudi sambil mengoperasikan smartphone didenda Rp 750.000 atau kurungan penjara 3 bulan.

zxc3

4. Melanggar batas kecepatan denda e-tilang Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan.

Halaman: 123Lihat Semua