Menu

Pengadilan Indonesia Menjatuhkan Hukuman Mati Kepada Guru yang Memperkosa 13 Siswanya

Devi 5 Apr 2022, 09:47
Herry Wirawan (36), mantan guru dan pendiri pesantren, yang dituduh memperkosa 13 siswi antara tahun 2016 dan 2021, diadili dalam sidang putusan di pengadilan negeri di Bandung, provinsi Jawa Barat, Indonesia pada 15 Februari. , 2022. Reuters
Herry Wirawan (36), mantan guru dan pendiri pesantren, yang dituduh memperkosa 13 siswi antara tahun 2016 dan 2021, diadili dalam sidang putusan di pengadilan negeri di Bandung, provinsi Jawa Barat, Indonesia pada 15 Februari. , 2022. Reuters

RIAU24.COM - Pengadilan Indonesia menjatuhkan hukuman mati pada Senin (4 April) kepada seorang guru karena memperkosa 13 gadis di sebuah sekolah Islam, mendukung banding oleh jaksa penuntut untuk hukuman mati setelah ia awalnya menerima hukuman seumur hidup di penjara.

Kasus guru Herry Wirawan telah mengejutkan Indonesia dan menyoroti perlunya melindungi anak-anak dari kekerasan seksual di pesantren-pesantren negara.

Setelah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh pengadilan di kota Bandung pada Februari lalu, jaksa yang menyerukan hukuman mati mengajukan banding. "Kami dengan ini menghukum terdakwa dengan hukuman mati," kata hakim dalam keterangannya, Senin yang diposting di situs web Pengadilan Tinggi Bandung.

Ira Mambo, pengacara Herry, menolak berkomentar apakah akan ada banding, dengan alasan perlu melihat keputusan penuh dari pengadilan. Seorang juru bicara kantor kejaksaan setempat juga mengatakan akan menunggu untuk menerima keputusan akhir sebelum berkomentar.

Antara 2016 dan 2021, Herry melakukan pelecehan seksual kepada 13 gadis, yang berusia antara 12 dan 16 tahun, dan menghamili delapan korbannya, kata seorang hakim pada Februari. 

Pejabat Indonesia, termasuk menteri perlindungan anak negara itu, juga mendukung seruan untuk hukuman mati, meskipun komisi hak asasi manusia negara itu, yang menentang hukuman mati, mengatakan itu tidak pantas.

Halaman: 12Lihat Semua