Menu

Segini Perkiraan Jumlah THR yang Bakal Diterima Jokowi Tahun 2022

Azhar 9 Apr 2022, 08:47
Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin. Sumber: Internet
Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin. Sumber: Internet

RIAU24.COM -  Meskipun aturan Tunjangan Hari Raya (THR) 2022 belum dirilis pemerintah untuk Presiden RI dan Wakil Presiden, kita dapat dengan mudah mengetahui berapa besaran THR yang diterima Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin.

Riwayat ini tentunya berkaca dari tahun 2021 dikutip dari detik.com, Sabtu, 9 April 2022.

Besaran THR Jokowi dan Ma'aruf Amin dapat dilihat melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 42/PMK.05/2021 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemberian THR dan gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2021 yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara.

Serta Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Jika dihitung-hitung, nominal THR yang bakal diterima Presiden Jokowi tahun 2022 sebesar Rp62.740.000, dan Ma'ruf Amin Rp42.160.000.

Nominal diatas diambil dari komponen THR tahun 2021 yang terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Menurut pasal 2 ayat (1), gaji pokok untuk presiden besarnya 6 kali dari gaji pokok tertinggi pejabat negara. Sedangkan menurut pasal 2 ayat (2), gaji pokok untuk wakil presiden besarnya 4 kali dari gaji pokok tertinggi pejabat negara.

Kalau gaji pokok untuk Ketua MPR, DPR, DPA, BPK, dan MA sebesar Rp5.040.000 per bulan, artinya gaji Jokowi 6 x Rp5.040.000 yaitu Rp30.240.000/bulan.

Sementara gaji wakil presiden ialah 4 x Rp5.040.000 yaitu sebesar Rp20.160.000/bulan.

Tak sampai disitu, Keputusan Presiden (Keppres) nomor 68 tahun 2001 menyatakan jika presiden dan wakil presiden juga memperoleh tunjangan jabatan.

Dalam pasal 1 ayat (2) Keppres menyatakan, tunjangan jabatan yang diberikan untuk presiden ialah sebesar Rp32.500.000, dan untuk wakil presiden Rp22.000.000.

Merujuk pada aturan-aturan tersebut, maka dapat diketahui penghasilan yang diterima Presiden Jokowi setiap bulan ialah Rp30.240.000 + Rp32.500.000, yaitu Rp 62.740.000/bulan (jumlah THR 2022).

Lalu, penghasilan yang diterima Wakil Presiden Ma'ruf Amin ialah Rp20.160.000 + Rp22.000.000, yaitu Rp42.160.000/bulan.