Menu

Begini Rumus Hitung THR Sesuai Permenaker untuk Lebaran Idul Fitri

Rizka 9 Apr 2022, 13:05
Google
Google

Lantas, bagaimana cara hitung THR yang sesuai dengan undang-undang?

THR = (Masa Kerja: 12 bulan) x Gaji Bulanan

Sebagai contoh:

Jika gaji bulanan seorang karyawan Rp 10.000.000 per bulan dan karyawan tersebut telah bekerja selama 6 bulan, maka THR yang diberikan sebesar:

THR = (6 bulan : 12 bulan) x Rp 10.000.000

Sambungan berita: THR = Rp 5.000.000
Halaman: 123Lihat Semua