Menu

Menolak di PHK, 37 Karyawan Surya Dumai Group Resmi Sampaikan Protes

Riko 10 Apr 2022, 18:55
Teks  Endang Suparta, SH, MH, kuasa hukum para karyawan korban PHK, saat bertemu utusan Surya Dumai Group beberapa waktu lalu di Pekanbaru
Teks Endang Suparta, SH, MH, kuasa hukum para karyawan korban PHK, saat bertemu utusan Surya Dumai Group beberapa waktu lalu di Pekanbaru

RIAU24.COM - Sebanyak 37 karyawan pengamanan yang di PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) oleh PT. Muriniwood Indah Industry, sebuah perusahaan kelompok Surya Dumai Group, yang beroperasi di Duri XIII SP ABC, Kec Bumbung, Kab. Bengkalis, resmi sampaikan protes.

Melalui kuasa hukumnya dari Kantor Advokat Publik EndangSuparta, S.H., M.H.& Partners, ada tiga tuntutan yang mereka sampaikan kepada direksi perusahaan, tertanggal 6 April 2022.

Isi tuntutannya adalah, pertama mereka minta dicabut surat keputusan PHK. Kedua perusahaan tetap menjalankan kewajibannya dengan memberikan hak para karyawan berupa upah bulanan dan tunjangan beras hingga adanya putusan pengadilan atau lembaga penyelesaian hubungan industrial yang berkekuatan hukum tetap.

Ketiga mereka menuntut agar perusahaan tidak memasukkan tenaga kerja outsorching atau tenaga kerja pengganti sebelum adanya putusan pengadilan atau lembaga penyelesaian hubungan industrial yang berkekuatan hukum tetap.

Endang Suparta, SH, MH, selaku kuasa hukum para karyawan menyebutkan, pertimbangan adanya tiga tuntutan itu, karena PHK yang dilakukan dinilai sepihak dan tanpa mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Di antaranya adalah sebelum dilakukannya PHK, perusahaan tidak pernah melakukan bipartit sebagaimana dicantumkan dalam diktum menimbang SK PHK tersebut. Yang ada hanyalah tertanggal 28 Maret 2022 seluruh kliennya di suruh berkumpul dan disampaikan bahwa pertanggal 1 April 2022 akan dilakukan PHK.

Halaman: 12Lihat Semua