Menu

Paling Ditunggu-tunggu Menjelang Hari Raya Idul Fitri, Kenali Sejarah THR di Indonesia

Rizka 14 Apr 2022, 08:33
Google
Google

RIAU24.COM -  Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi hal yang dinanti masyarakat, khususnya mereka yang hendak mudik dan berbelanja kebutuhan lebaran.

Pemerintah baru-baru ini telah resmi mengeluarkan aturan tentang pembayaran THR Lebaran 2022. Sesuai aturan tersebut, THR harus diberikan ke semua pekerja/buruh. Dalam ketentuan, pemerintah juga menetapkan bahwa THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri atau di pekan-pekan terakhir bulan .

Namun, apakah keberadaan THR sebagai pendapatan non-upah untuk pekerja di Indonesia ini telah ada sejak dulu, dan siapakah penggagasnya?

Kebijakan pemberian THR lahir pada 1951, sebagai program kabinet Soekiman Wirjosandjojo di era pemerintahan Soekarno. Saat itu, THR hanya diberi kepada pamong praja atau yang kini disebut sebagai PNS.

Soekiman sendiri berasal dari Partai Masyumi, yang merupakan partai politik Islam terbesar di Indonesia selama era Demokrasi Liberal. Meski Kabinet Soekiman ini berumur pendek, yakni hanya satu tahun (1951-1952), ia mewariskan beberapa beberapa program kesejahteraan bagi PNS, termasuk persekot lebaran ini. Tujuannya, agar para PNS mendukung kebijakan dan program-program pemerintah.

Awalnya, konsep THR untuk PNS ini berbentuk persekot atau pinjaman di muka. Nantinya, para PNS tersebut harus mengembalikannya dalam bentuk pemotongan gaji.

Halaman: 12Lihat Semua