Menu

Seorang Siswa Ditetapkan Menjadi Tersangka Pembakaran Gedung SMPN 1 Kuantan Hilir

Replizar 14 Apr 2022, 23:16
Tersangka pembakaran sekolah di Kuansing
Tersangka pembakaran sekolah di Kuansing

RIAU24.COM - Polres Kuantan Singingi menetapkan seorang siswa berinisial AW (15), menjadi tersangka pelaku pembakaran Gedung SMPN 1 Kuantan Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, Rabu (13/4/22).

"Kejadian kebakaran gedung SMPN 1 Kuantan Hilir tersebut, bermula pada Selasa 12 April 2022 sekitar pukul 10.00 WIB. Dimana tersangka berinisial AW ditegur oleh guru bernama Asman, karena kedapatan makan diruang kelas 7.5 SMPN 1 Kuantan Hilir," ungkap Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, SIK M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Boy Marudut Tua, SH. 

Saat mempergoki tersangka sedang makan di Sekolah saat Bulan Suci Ramadhan, salah seorang guru yang bernama A menegurnya dengan mengatakan "Seenak perut kau saja disekolah ini, lebih baik kau tak sekolah, pulang sajalah," kata Asman menegur muridnya itu.

Kemudian kata Kasat, menurut pengakuan tersangka AW, pada malam harinya tersangka menonton film action tentang pembakaran gedung, kemudian timbul niat tersangka AW  untuk membalas dendam kepada guru yang menegurnya itu.

Keesokan harinya, Rabu (13/4/22) sebelum berangkat sekolah, tersangka AW memasukkan patahan obat nyamuk bakar kedalam sakunya. Setelah itu tersangka berangkat ke sekolah. Namun ditengah jalan, tersangka  mengisi sepeda motornya dengan bahan bakar jenis Pertalite sebanyak 1 liter, dan membeli 1 kotak korek api, lalu kembali  melanjutkan perjalanan ke sekolah.

"Setibanya disekolah, tersangka AW melihat kantong plastik di dalam tong sampah, kemudian memasukkan BBM kedalam plastik dengan cara membuka karbulator. Selanjutnya tersangka AW naik ke kelas 7.5, dan menyiramkan bbm tersebut ke kursi dan meja yang ada didalam kelas," ujarnya.

" Plastik bekas bbm tersebut diletakkannya diatas meja, selanjutnya tsk AW membakar obat nyamuk bakar dan meletakkannya diatas plastik tersebut. Kemudian tersangka AW mengikuti pelajaran sekolah dikelas 7.2," jelasnya Kasat.

Tak lama kemudian, sekitar 1 jam ada siswa berteriak kebakaran, sehingga para guru berusaha memadamkan api tersebut. Selanjutnya seluruh murid dikumpulkan guru, untuk  menanyakan siapa yang melakukan pembakaran, tetapi tidak ada yang mengaku. Kemudian guru melihat dari cctv dan diketahui bahwa sekitar pukul 07.00 Wib, tersangka AW bersama temannya duduk didepan kelas yang terbakar. 

Dan kemudian guru melakukan interogasi kembali terhadap kedua murid, dan salah seorang murid inisial R mengatakan bahwa pelaku pembakaran tersebut adalah AW. Namun tersangka AW keluar lagi dari ruang guru, dan kembali mengambil bekas minuman teh pucuk yang ada didalam tong sampah, dan mengisi kembali dengan bbm. Selanjutnya tersangka AW mencari guru berinisial A, dan menyiramkan bbm tersebut  kepada guru berinisial A.

Ketika tersangka AW mengambil korek api dari dalam sakunya, guru yang bernama A melarikan diri keruang guru, dan sembunyi didalam ruangan Bimbingan Konseling (BK), sehingga tersangka AW tidak dapat masuk kedalam ruangan tersebut. Melihat kejadian itu, kemudian guru lain berusaha mengamankan tersangka AW.

"Terhadap Tersangka AW dipersangkakan pasal 187 KUHP jo UU. No. 11 tahun 2012, tentang sistem Peradilan Pidana Anak," Terang Boy mengakhiri. (Zar)***