Menu

Diduga Gara Gara Asmara, Seorang Resedivis Warga Bengkalis Bakar Mobil Sang Pacar

Dahari 17 Apr 2022, 14:11
Tersangka dan barang bukti
Tersangka dan barang bukti

RIAU24.COM -BENGKALIS - Satu orang pelaku diduga melakukan tindak pidana pembakaran sebuah mobil akhirnya diringkus Satreskrim Polres Bengkalis. Kejadian tersebut Rabu 13 April 2022 pukul 13.30 Wib lalu.

Tersangka yaitu, DF alias Lobo warga desa teluk latak dan dikenakan pasal dipersangkakan Pasal 187 KUHPidana. Peristiwa itu di Jalan HR Soebrantas Gang Sekapur sirih Desa Wonosari Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis.

Kasatreskrim AKP Meki Wahyudi SH S.IK disampaikan Kanit Pidum Ipda Dodi Ripo Saputra SH mengatakan bahwa dalam kejadian tersebut satu unit mobil merk Toyota Agya warna merah terbakar.

"Perkara ini adalah kasus pembakaran mobil BM 1343 EV yang saat itu terparkir disebuah teras rumah kontrakan gang sikapur sirih Desa Wonosari Timur," ungkap Ipda Dodi Ripo, Minggu 17 April 2022.

Kejadian tersebut, lanjut Dodi Ripo, diketahui korban ketika pelaku sedang menyirami bensin ke mobil dan langsung membakarnya. 

"Setelah pelaku melakukan pembakaran dia langsung melarikan diri, kemudian korban meminta pertolongan ke warga sekitar untuk memadamkan api, atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan dan melapor ke polres Bengkalis. Dan saat ini, pelaku sudah ditahan Sel Mapolres Bengkalis," pungkasnya.

Sambungan berita:  
Halaman: 12Lihat Semua